Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sempat Tak Lolos, Partai Prima Kini Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Sempat Tak Lolos, Partai Prima Kini Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual
Politik

Sempat Tak Lolos, Partai Prima Kini Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi, Lanjut Verifikasi Faktual

Farih
Farih Published 01 Apr 2023, 16:10
Share
1 Min Read
kpu
Ilustrasi KPU. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Prima memenuhi syarat verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Kepastian itu sebagaiman keputusan surat Pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 yang diteken Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Jumat (31/3).

“KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Prima dengan hasil sebagai berikut Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima, status memenuhi syarat,” demikian surat pengumuman tersebut dikutip Sabtu (1/4).

Nah, setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selanjutnya bakal melaksanakan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Prima mulai hari ini, 1 April hingga 4 April mendatang.

Selanjutnya, KPU dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual itu pada 21 April 2023.

Seperti diketahui, KPU awalnya menyatakan Partai Prima tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Keputusna itu dibalas Partai Prima dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat hingga membuahkan keputusan mengejutkan yakni memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Berbekal putusan PN Jakpus itu, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Lalu Bawaslu memutuskan agar KPU memberikan kesempatan Partai Prima melakukan verifikasi ulang perbaikan. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, Partai Prima
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bernardo Tavares Sebut Tak Ada Ekspektasi Jadi Juara 1680322259 transformed Pelatih PSM Makassar Bernardo Tavares Sebut Tak Ada Ekspektasi Jadi Juara
Next Article Fahri Hamzah. Foto Instagram Fahri Hamzah Dukung Mahfud Bongkar Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?