Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Menurut Pengamat Kepolisian sekaligus Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Alfons Loemau, tuntutan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Bahkan, Teddy dinilai seharusnya terbebas dari tuntutan hukuman mati. Pasalnya, kata dia, tidak ada dasar hubungan kausalitas atau sebab akibat. Apalagi, ditambahkan Alfons, tidak ada hubungan logis yang memperlihatkan secara jelas peran Teddy Minahasa, selama persidangan berlangsung. (bam)