IPOL.ID – Sidang pembacaan vonis terhadap anak AG (15), dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/4).
Menurut Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto sidang vonis ini akan digelar siang sekitar pukul 14.00 WIB.
“Agenda sidang pembacaan putusan terdakwa AG hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.00 WIB,” terang Djuyamto, Senin (10/4).
Rencananya sidang itu akan digelar secara terbuka untuk umum.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” katanya.
Hanya saja, untuk terdakwa anak AG tidak dihadirkan dalam persidangan.
Dalam kasus ini, AG dituntut hukuman 4 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Far)