Oleh: Agusto Sulistio
Pegiat Sosmed
IPOL.ID – Sistem pemilihan umum di Indonesia saat ini masih memiliki kelemahan dalam mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang benar dan sesuai dengan cita-cita konstitusi negara.
Salah satu masalah utamanya yakni adanya persyaratan presidential threshold (PT 20 persen) yang membatasi hak seseorang untuk dipilih. Kandidat yang muncul dapat diartikan tidak mewakili seluruh lapisan masyarakat bawah maupun kader partai level akar rumput. Sebab akibat penerapan PT 20 persen secara tak langsung elit partai harus berkompromi dengan koalisi elit partai lainnya untuk mencari kesamaan pandangan terkait kandidat capres cawapres yang akan diusung.
Akibatnya kandidat mau tak mau harus tunduk pada kesepakatan-kesepakan elit parpol yang akan mengusungnya kelak, bahkan tidak menutup kemungkinan munculnya kompromi dengan pihak pemodal sebagai realitas jawaban bahwa kampanye pilpres membutuhkan biaya yang sangat besar.
Tentu saja kandidat capres yang muncul akan terbelenggu dan terperangkap dalam kompromi politik macam ini, sehingga ada anggapan, siapapun presidennya tidak menjamin ia akan terbebas dari kepentingan oligarki. Nasib rakyat akan tetap menderita dan harus menerima kenyataan memiliki pemimpin yang kekuar dari mulut harimau, lalu masuk ke mulut buaya.