Karenanya dibutuhkan reformasi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia, seperti adanya peningkatan kuantitas dan kualitas calon presiden, dengan cara memberikan kesempatan yang sama bagi calon independen untuk mengajukan diri dalam pemilihan umum presiden, pengurangan atau penghapusan presidential threshold, dan pengurangan pengaruh modal dalam pemilihan umum dengan menegakkan kebijakan transparansi pembiayaan kampanye.
Hal ini telah disampaikan oleh banyak tokoh nasional kita, salah satunya disampaikan oleh ekonom nasional, Rizal Ramli terkait pembenahan sistem pemilu, efisiensi anggaran pemilu, keterwakilan rakyat secara luas akan munculnya kandidat alternatif, ruang bagi parpol peserta pemilu mengajukan calon presiden dan wakilnya, serta sistem transparansi perhitungan suara.
Dari itu semua diperlukan perubahan dalam cara pandang masyarakat memilih calon presiden dengan mengutamakan pemilihan berdasarkan program dan integritas daripada hanya berdasarkan afiliasi partai politik atau popularitas semata, disamping pendidikan politik dan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan yang dapat membantu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mewakili kepentingan rakyat secara keseluruhan.