Sebaliknya Kita tidak punya hak untuk mengklaim ada bagian-bagian tertentu dari tempat sholat di mesjid hanya diperuntukan buat kita, dan orang lain sepatutnya menghormati hak kita. Tak patut kita menuntut jemaah lain agar tidak melanggar “hak kavling” kita. Semua orang di hadapan Allah sama. Semua diperbolehkan memilih menempatkan diri, dan sholat di bagian manapun dia mau dan memungkinkan. Kita sama sekali tidak punya hak untuk mengaturnya. Tentu ada pengecuakian, jika ada acara-acara tertentu, bolehlah ditata susunan tempat duduk, tapi bukan yang permanen.
Saya teringat kepada sebuah mesjid yang berada masih di seputaran tempat tinggal kami. Beberapa orang bercerita, mereka sempat sholat di mesjid itu. Namun apa yang terjadi? Para jemaah tetap di mesjid tersebut memperlihatkan wajah-wajah tidak bersahabat ketika ada orang lain atau “orang baru “ sholat disitu. Wajah-wajah yang jelas menunjukan mereka tak berkenan ada orang lain sholat “di mesjid mereka,” selain kalangan mereka sendiri.
Tak hanya itu, setelah “orang baru” atau “tamu” selesai sholat disana, tempat yang dipakai sholat tersebut langsung dibersihkan dan dipel sebanyak tujuh kali. Tamu yang sholat disitupun masih melihat tempat bekasnya sholat harus dipel sampai tujuh kali.