IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto telah menangkap Henny JM Nainggolan, terpidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
“Terpidana Henny JM Nainggolan diamankan di Jalan Sei Mencirim, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3) sekitar pukul 10.15 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Henny merupakan terpidana korupsi dana pendapatan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) pada Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp3.529.000.000.
Ia terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah karena tidak menyetorkan seluruh retribusi yang diperoleh dari pemakaian jasa laboratorium oleh pihak ketiga ke kas daerah. Justru sebagian dana yang tidak disetorkannya tersebut digunakannya secara pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.153.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Henny pun kemudian mendapatkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan 6 bulan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp576.896.016.
Sayangnya ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Henny tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Walhasil, ia pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.(Yudha Krastawan)