“Saat ini, kita sudah mengamankan seorang pelaku, FR yang masih dibawah umur, sementara sembilan orang lainnya masih dalam proses penangkapan, ada yang kita tunggu niat baiknya untuk menyerahkan diri, jika tidak polisi akan mengambil tindakan tegas, mohon kerjasamanya,” jelas Kapolres.
Kesembilan pelaku yang melakukan rudapaksa ala ‘gangbang’ yang masih buron itu yakni, RK (dibawah umur), SP, DS, AI, DY, SP, JM, JH, dan RS. “Para pelaku ini disangkakn pasal 81 ayat 1 dan atau pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentan perlindungan anak dengan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 15 milyar,” pungkas orang nomor satu di Polres Asahan ini. (bam)