IPOL.ID – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti angkat bicar terkait sikap beberapa pemda yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan Salat Idul Fitri pada, Jumat (21/4).
Menurut dia, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal RamadHan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
“Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha,” ungkap Mu’ti di laman PP Muhammadiyah, Selasa (18/4).
Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.
“Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” katanya lagi.