Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun juga sebagai bentuk penghargaan, karena telah berkontribusi melayani publik sekaligus menggerakkan roda perekonomian saat pandemi COVID-19.
Berkat kontribusi memberikan pelayanan publik terbaik lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi itu, menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia termasuk dalam perekonomian dalam negeri yang stabil.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.
Menurut Men PANRB, pemberian THR tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun. Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.