Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 14 Hari Huni Blok Mapenaling Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka Dandy dan Shane
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 14 Hari Huni Blok Mapenaling Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka Dandy dan Shane
Hukum

14 Hari Huni Blok Mapenaling Rutan Cipinang, Tak Ada Perlakuan Khusus bagi Tersangka Dandy dan Shane

Farih
Farih Published 27 May 2023, 21:15
Share
2 Min Read
ff69b213 2b8e 4e6d 8f28 94e1a8630229
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat digiring ke mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (26/5) siang. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Sedianya tersangka Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menghuni selama 14 hari di blok Mapenaling di Rutan Kelas I Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menerangkan, kedua tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17, ditahan di Rutan Kelas I Cipinang sejak Jumat (27/5).

“Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Ditempatkan di Mapenaling selama 14 hari,” ungkap Ibnu saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/5).

Dia mencontohkan selama di blok Mapenaling Mario dan Shane belum dapat dibesuk pihak keluarga sebagaimana tahanan baru lain. (Keduanya) Hanya boleh ditemui penasihat hukum.

Setelah 14 hari ditempatkan di blok Mapenaling barulah Mario dan Shane dapat dibesuk pihak keluarga, dengan catatan sesuai jam besuk tahanan ditetapkan Rutan Kelas I Cipinang.

“Belum bisa dibesuk keluarga. Dia hanya menerima penasihat hukumnya saja. Setelah 14 hari (di Mapenaling) ke depan baru boleh,” tandasnya.

Lebih jauh, dikatakannya, penempatan kedua tersangka di blok Mapenaling merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru. Tujuannya agar tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak selama menjalani tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Selama ditempatkan para blok Mapenaling bersama tahanan baru dari berbagai kasus pidana lainnya, Mario dan Shane berada dalam pengawasan petualang Rutan Kelas I Cipinang.

“Setelah 14 hari yang bersangkutan baru ditempatkan di blok lain. Tidak ada perlakuan khusus terhadap keduanya, sama saja seperti dengan tahanan baru lainnya,” tegas Ibnu. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mario Dandy Satrio, rutan cipinang, Shane Lukas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 9cd2362d f0e5 40d1 b568 b9133a4140d9 Petugas RS Polri Kramat Jati Autopsi Temuan Mayat Perempuan dalam Karung di Kawasan Marunda
Next Article Kemenkes Kirim Obat Untuk Jemaah Haji 107 Ton Obat dan Perbekalan Kesehatan Dikirim ke Saudi untuk Jemaah Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id
Hukum

Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai

Ekonomi
Santunan JKK Rp494 Juta untuk Korban KRL, Negara Hadir di Tengah Duka
06 May 2026, 20:18
Jakarta Raya
Cegah Narkoba di Lingkungan Pendidikan, BNNP DKI Bentuk 3.717 Pelajar Sobat Ananda Bersinar
06 May 2026, 21:15
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Politik
Rapat Dipimpin Wibi Andrino Sepakati Proyek Pelebaran Jalan Ciledug Raya Segera Dimulai
06 May 2026, 19:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?