IPOL.ID – Dampak pendemi Covid-19 dirasakan banyak perusahaan di DKI Jakarta. Tidak hanya minim keuntungan, mereka pun kesulitan membayar THR karyawannya saat Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan, sejumlah perusahaan di Ibu Kota yang belum membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Disnakertrans DKI Jakarta mencatat ada 432 perusahaan di Ibu Kota yang belum memberikan THR kepada para karyawannya.
“Ini kita habis masa pandemi Covid-19. Artinya (perekonomian perusahaan) baru mulai jalan, terus terkena beban (pembayaran THR) itu kan, mereka juga mikir kan,” kata Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/5).
Disnakertrans DKI Jakarta sampai saat ini masih menyelesaikan masalah itu berdasarkan pengaduan karyawan yang tak dapat THR.
“Kalo bisa gimana kalau dibayar setengah, itu ada yang nawar. Misal kalau ada (perusahaan) yang tidak bisa itu kan menjadi tugas kita untuk menyelesaikan,” ucap Hari.
Dipaparkannya, dari sejumlah perusahaan yang dimediasi, terdapat sejumlah perusahaan yang meminta agar bisa diselesaikan pembayaran THR setengah.