“Kami menyampaikan sekaligus ke rekannya yang masih DPO menyerahkan diri saja,” ujar Dhimas.
Atas perbuatannya tersangka Aldi disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV menyorot tindak pemalakan dilakukan kelompok preman terhadap sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur viral.
Berdasar kronologis beredar di media sosial disebutkan bahwa kejadian pada Jumat (5/5) malam tersebut berawal saat para korban diadang kelompok preman depan satu mall yang baru turun dari angkutan umum untuk menonton film.
Saat ketakutan itulah komplotan pelaku merampas handphone enam korban, aksi pemalakan ini terekam di kamera CCTV depan pos penjagaan satu mall di wilayah Duren Sawit.(Joesvicar Iqbal)