“Dari nomor WhatsApp tersebut diarahkan ke rumah sakit, seolah-olah itu tindakan resmi. Dari situ tersangka yang menjemput korban, kemudian diarahkan diputar-putar, lalu ke tempatnya praktik,” bebernya.
“Namun demikian, korban yang hendak diaborsi tidak boleh didampingi oleh orang laki. Tersangka hanya mengizinkan korban untuk ditemani satu sampai dua orang perempuan saja,” tambah Dhimas.
Atas perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)