IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta agar parpol mendaftarkan rekening khusus pemilihan umum (RKDK). Hal itu guna mengawasi lalu lintas keuangan parpol di saat masa kampanye.
“Parpol harus membuat rekening dana kampanye. Dan itu harus segera didaftarkan,” ujar anggota KPU, Idham Holik dalam acara uji publik di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (275).
Dikatakannya, partai politik wajib memiliki RKDK, bukan berarti KPU ikut campur dalam hal keuangan di internal masing-masing partai.
“Yang kami atur adalah dana kampanye Pemilu serentak 2024, bukan dana partai politik. Karena kalau dana partai politik, itu diatur melalui UU Partai Politik,” ujar Idham.
Dari 25 parpol, baru sembilan partai politik yang sudah membuka RKDK. Parpol itu, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Untuk diketahui, partai politik peserta pemilu diwajibkan memiliki RKDK sebagai bentuk transparansi penggunaan dan kampanye.
“Setiap uang sumbangan yang diterima partai politik mesti dimasukkan ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk keperluan kampanye. KPU pun akan memberikan akses terhadap laporan dana kampanye partai politik kepada Badan Pengawas Pemilu serta aparat penegak hukum,”ujarnya. (Sofian)