Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buang Tinja Sembarangan, Diancam Kurungan dan Denda Rp20 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Buang Tinja Sembarangan, Diancam Kurungan dan Denda Rp20 Juta
Jakarta Raya

Buang Tinja Sembarangan, Diancam Kurungan dan Denda Rp20 Juta

Iqbal
Iqbal Published 11 May 2023, 13:26
Share
2 Min Read
Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Foto: PPID
Kadis LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Foto: PPID
SHARE

IPOL.ID – Sanksi kurungan dan denda Rp20 juta diterapkan bagi pengusaha atau sopir truk yang membuang tinja sembarangan.

Ketentuan itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam upaya menertibkan pengusaha dan sopir truk tinja di Jakarta.

“Pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang limbah ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang,” paparnya.

Sanksi pidana kurungan paling lama 60 (enam puluh) hari bagi pelaku/pemilik truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dinas Lingkungan Hidup, dikatakan dia sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2) dini hari. Persidangan berlangsung dihadiri pengawas eksternal, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi, Tualeka di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Foto: Ist
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sinergi PAM JAYA dan PALJAYA Revitalisasi MCK Komunal di Manggarai
Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta

” Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sementara sanksinya tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000,” bebernya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda, paljaya, pengolahan air limbah, Sanksi, Truk Tinja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN UMKm Binaan BUMN Keren, Produk UMKM Binaan PLN Diborong Para Menteri di Sela-Sela KTT ASEAN Labuan Bajo
Next Article Dekranas, Ketua Umum Dekranas, Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin Dekranas dan Kementerian BUMN Beri Pelatihan kepada UMKM untuk Naik Kelas

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
HeadlineNusantara
Wisatawan Asal Surabaya Diserang di Pantai Wediawu Malang, Enam Orang Luka
05 May 2026, 16:50
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?