Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Headline

Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta

Farih
Farih Published 20 Jan 2026, 20:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi sound system. Foto:
Ilustrasi sound system. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat kini perlu lebih bijak dalam menjaga ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas mengatur sanksi bagi individu yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat kebisingan atau hingar-bingar pada malam hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 265 KUHP. Dalam beleid ini, seseorang yang terbukti mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari diancam dengan pidana denda maksimal sebesar Rp10 juta.

Dalam pasal tersebut, setiap orang dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II apabila mengganggu ketenteraman lingkungan dengan cara membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari, serta membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

KUHP mendefinisikan malam sebagai waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit.

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan segala aktivitas yang menghasilkan bunyi memekakkan telinga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berisik Malam Hari, denda, kuhp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Managing Director PT Lami Packaging Indonesia Hongbiao Li (ketiga dari kiri) dan PR Manager PT Lami Packaging Indonesia, Ahmad Rizalmi (kedua dari kiri) saat menunjukkan contoh kemasan aseptik salah satu produk Lamipak di Konferensi Pers Anugerah Jurnalistik Lamipak 2026 di HO Lamipak Indonesia, Cikande, Serang, Banten, Selasa (20/1/2026). Foto: Ipol.id / Vinolla Anugerah Jurnalistik LamiPak 2026 Kawal Program Susu Gratis Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Proses evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di wilayah pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep. Foto: Puspen TNI Basarnas Luruskan Teka-teki Smartwatch Kopilot Farhan: Rekaman Lama di Yogyakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
HeadlineOlahraga
Jelang Piala Thomas & Uber 2026: Mini Simulasi Tutup Pemusatan Latihan Tim Indonesia
21 Apr 2026, 18:14
Olahraga
Momen Hari Kartini, Ini Seruan Sekjen DPP PERBASI Nirmala Dewi
21 Apr 2026, 18:34
Ekonomi
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
21 Apr 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?