IPOL.ID – Masyarakat kini perlu lebih bijak dalam menjaga ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari. Sebab, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru secara tegas mengatur sanksi bagi individu yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat kebisingan atau hingar-bingar pada malam hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 265 KUHP. Dalam beleid ini, seseorang yang terbukti mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari diancam dengan pidana denda maksimal sebesar Rp10 juta.
Dalam pasal tersebut, setiap orang dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II apabila mengganggu ketenteraman lingkungan dengan cara membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari, serta membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
KUHP mendefinisikan malam sebagai waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan segala aktivitas yang menghasilkan bunyi memekakkan telinga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
