“Ya setiap aktivitas yang menimbulkan bunyi yang memekakkan telinga yang dikualifisir sebagai suara yang ingar bingar sebagaimana Pasal 265 KUHP dan hukumannya pidana denda maksimal Rp 10 juta,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/1).
Pengaturan mengenai gangguan ketenteraman lingkungan sebenarnya telah lama dikenal melalui peraturan daerah (Perda). Namun, menurut dia, pengaturan dalam KUHP baru dinilai lebih tegas karena ancaman sanksi dendanya jauh lebih besar.
Menurutnya, suara musik yang diputar dengan volume tinggi juga termasuk dalam kategori ingar-bingar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 KUHP.
Begitu pula dengan kebisingan dari aktivitas tertentu yang tidak berada di kawasan yang semestinya.
“Pengertian ingar bingar semua suara termasuk suara musik. Apa lagi suara pabrik, karena itu pabrik adanya di kawasan khusus industri,” terang dia.
Kendati demikian, Ficar memberikan catatan ada pengecualian untuk acara-acara besar seperti konser musik. Hal ini dimungkinkan selama penyelenggara mengantongi izin keramaian dari kepolisian dan dilakukan di lokasi khusus yang memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
