Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum
Hukum

Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 10:35
Share
1 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Seluruh Jaksa harus memiliki pemahaman yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras agar pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Bimtek yang digelar secara virtual pada Jumat (9/1/2026), ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Di antaranya yang mengikuti Bimtek itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kajati (Wakajati) Jatim, Saiful Bahri Siregar, beserta jajaran Kejati Jatim lainnya.

Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta penyelarasan paradigma seluruh Jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Laskar Merah Putih Harapkan Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri

Jampidum Asep Nana Mulyana menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 merupakan momentum penting bagi Kejaksaan untuk melakukan penyesuaian menyeluruh, baik dari sisi substansi hukum, pola kerja, maupun cara pandang dalam penegakan hukum pidana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, jampidum, Kejaksaan, KUHAP, kuhp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejumlah remaja yang tengah mempersiapkan dan melakukan balap liar saat diamankan dan menjalani pemeriksaan menyeluruh, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan. Sebagai bentuk penindakan tegas, para pelaku juga diberikan sanksi tindakan fisik. Foto: Dok Brimob Polda Metro Jaya Patroli Brimob Bubarkan Aksi Balap Liar di Duren Sawit, Warga Amankan Remaja dan BBM
Next Article Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?