IPOL.ID – Seluruh Jaksa harus memiliki pemahaman yang komprehensif, terintegrasi, dan selaras agar pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru tidak menimbulkan disharmoni dalam praktik penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Asep Nana Mulyana dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.
Bimtek yang digelar secara virtual pada Jumat (9/1/2026), ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia. Di antaranya yang mengikuti Bimtek itu adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Wakil Kajati (Wakajati) Jatim, Saiful Bahri Siregar, beserta jajaran Kejati Jatim lainnya.
Kegiatan tersebut menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta penyelarasan paradigma seluruh Jaksa dalam menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.
Jampidum Asep Nana Mulyana menekankan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada tahun 2026 merupakan momentum penting bagi Kejaksaan untuk melakukan penyesuaian menyeluruh, baik dari sisi substansi hukum, pola kerja, maupun cara pandang dalam penegakan hukum pidana.
