IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.
“Benar (OTT), beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menyebut, OTT ini berkaitan dengan suap yang diduga libatkan pegawai pajak maupun wajib pajak.
Namun, Fitroh belum memerinci konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang diamankan.
Yang jelas, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi para pihak yang diamankan itu. (Yudha Krastawan)
