Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak
HukumHeadline

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 10:48
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.

“Benar (OTT), beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Fitroh menyebut, OTT ini berkaitan dengan suap yang diduga libatkan pegawai pajak maupun wajib pajak.

Namun, Fitroh belum memerinci konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang diamankan.

Baca Juga

kpk, ott, penggeledahan
Geledah Kediaman Bupati Tulungagung, KPK Temukan Sejumlah Bukti Dugaan Pemerasan OPD
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Yang jelas, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi para pihak yang diamankan itu. (Yudha Krastawan)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, korupsi pajak, kpk, operasi tangkap tangan, OTT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum
Next Article Dewi Aminah, perempuan asal Solo yang kini dikenal sebagai pemilik Iswara Food, produsen bumbu dan tepung bumbu kemasan yang lahir dari perjalanan hidup penuh tantangan. Foto: Dok BRI Merintis dari Rumah, UMKM Bumbu Kemasan Ini Ubah Kesulitan Menjadi Peluang Berkat Pemberdayaan BRI

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani dan jajaran saat mengamankan pengunjung yang menyelundupkan 24 paket sabu, Kamis (16/4/2026). Foto: Ist
Kriminal

Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan 24 Paket Sabu dalam Batang Rokok

Hukum
KPK Korek Dugaan Pemerasan oleh Wali Kota Madiun Lewat Pemeriksaan 2 Pimpinan BUMD
16 Apr 2026, 22:45
HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
Headline
Erick Tunggu Kepastian FIFA Terkait Isu Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
16 Apr 2026, 19:30
Ekonomi
Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen
16 Apr 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?