Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak
HukumHeadline

KPK Gelar OTT di Jakarta Utara, Amankan Oknum Pegawai dan Wajib Pajak

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 10:48
Share
1 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak.

“Benar (OTT), beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Fitroh menyebut, OTT ini berkaitan dengan suap yang diduga libatkan pegawai pajak maupun wajib pajak.

Namun, Fitroh belum memerinci konstruksi perkara maupun identitas para pihak yang diamankan.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni

Yang jelas, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi para pihak yang diamankan itu. (Yudha Krastawan)

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, korupsi pajak, kpk, operasi tangkap tangan, OTT
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana. Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum
Next Article Dewi Aminah, perempuan asal Solo yang kini dikenal sebagai pemilik Iswara Food, produsen bumbu dan tepung bumbu kemasan yang lahir dari perjalanan hidup penuh tantangan. Foto: Dok BRI Merintis dari Rumah, UMKM Bumbu Kemasan Ini Ubah Kesulitan Menjadi Peluang Berkat Pemberdayaan BRI

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
HeadlineJabodetabek
Satreskrim Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan Gulung Spesialis Curanmor Bersenpi di Lampung
18 Jul 2026, 23:12
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
HeadlineOlahraga
Indonesia Tantang India di Perebutan Peringkat Ketiga, Siap Revans!
18 Jul 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?