IPOL.ID – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebut kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi jawaban atas berbagai tuntutan publik terkait reformasi di tubuh Polri.
Regulasi tersebut disebut merangkum aspirasi masyarakat yang selama ini mendambakan keadilan tanpa kesewenang-wenangan.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, substansi KUHAP baru merupakan hasil akumulasi masukan publik yang dihimpun melalui berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh DPR dan pemerintah.
Inti keluhan publik terhadap kinerja Polri, terutama terkait potensi kesewenang-wenangan, telah diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” kata Habiburokhman, Rabu (6/5).
