Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, KUHAP lama yang berlaku sejak 1981 masih menyisakan celah dalam perlindungan hak warga negara, terutama bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan dinilai belum optimal, sehingga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Nah, dalam KUHAP baru, hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan. Beberapa di antaranya meliputi hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan kewenangan praperadilan, pengetatan prosedur penahanan, hingga pengaturan tegas terkait larangan kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan.
Selain itu, juga diatur ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” katanya.
Pendekatan tersebut tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.
