“Ya itu (konser musik) kan pakai izin keramaian dari polisi dan di tempat khusus,” sebutnya.
Selain mengatur kebisingan, Pasal 265 huruf b KUHP baru juga memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang membuat tanda-tanda bahaya palsu.
Tindakan seperti berteriak kebakaran, pencurian, atau memukul kentongan tanda bahaya padahal kejadian tersebut tidak ada, dapat dijerat pidana serupa.
Penjelasan ketentuan tersebut yakni:
Yang dimaksud dengan “tanda-tanda bahaya palsu” misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian. (far)
