Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta
Headline

Hati-hati, Berisik Malam Hari Kini Bisa Didenda Rp10 Juta

Farih
Farih Published 20 Jan 2026, 20:45
Share
3 Min Read
Ilustrasi sound system. Foto:
Ilustrasi sound system. Foto: Freepik
SHARE

“Ya itu (konser musik) kan pakai izin keramaian dari polisi dan di tempat khusus,” sebutnya.

Selain mengatur kebisingan, Pasal 265 huruf b KUHP baru juga memuat ketentuan pidana bagi setiap orang yang membuat tanda-tanda bahaya palsu.

Tindakan seperti berteriak kebakaran, pencurian, atau memukul kentongan tanda bahaya padahal kejadian tersebut tidak ada, dapat dijerat pidana serupa.

Penjelasan ketentuan tersebut yakni:

Baca Juga

Gedung DPR RI di kawasan Jakarta.(Foto istimewa)
DPR Sambut Baik Pro dan Kontra KUHP dan KUHAP Baru: Perkaya Substansi!
Habiburokhman Sebut RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan
Jaksa Harus Paham KUHP dan KUHAP Baru, Jampidum: Agar Tidak Disharmoni dalam Penegakan Hukum

Yang dimaksud dengan “tanda-tanda bahaya palsu” misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian. (far)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berisik Malam Hari, denda, kuhp
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Managing Director PT Lami Packaging Indonesia Hongbiao Li (ketiga dari kiri) dan PR Manager PT Lami Packaging Indonesia, Ahmad Rizalmi (kedua dari kiri) saat menunjukkan contoh kemasan aseptik salah satu produk Lamipak di Konferensi Pers Anugerah Jurnalistik Lamipak 2026 di HO Lamipak Indonesia, Cikande, Serang, Banten, Selasa (20/1/2026). Foto: Ipol.id / Vinolla Anugerah Jurnalistik LamiPak 2026 Kawal Program Susu Gratis Menuju Indonesia Emas 2045
Next Article Proses evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 yang jatuh di wilayah pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep. Foto: Puspen TNI Basarnas Luruskan Teka-teki Smartwatch Kopilot Farhan: Rekaman Lama di Yogyakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260421 WA0197
HeadlineOlahraga

Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Nasional
Pemulihan Pascabencana, 103 Unit Huntap Tapanuli Utara Targetkan Relokasi Warga pada Mei 2026
21 Apr 2026, 20:11
Jakarta Raya
Simak Enam Pasar Tradisional yang Diawasi Ketat Pemkot Jaktim
21 Apr 2026, 20:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?