IPOL.ID – Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Penghentian kasus ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai langkah ini sebagai bukti nyata bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru telah berhasil menghadirkan keadilan dan kemanfaatan.
Ia menekankan berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama. Namun, jalan RJ kini terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru.
“Kami apresiasi Kapolda Metro Jaya beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan RJ dalam perkara ini,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini, Minggu (18/1).
Komisi III, tambahnya, juga sampaikan salut dan hormat kepada Presiden Jokowi, Eggi Sudjana yang telah legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.
