IPOL.ID – Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto memicu perbincangan publik.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pasang badan. Ia menegaskan penyaluran hewan kurban melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tersebut sepenuhnya sah, baik dari kacamata hukum negara maupun syariat Islam.
Menurutnya, penyaluran hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat di momentum Hari Raya Idul Adha, mulai dari pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Habiburokhman, Kamis (28/5).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, penggunaan APBN dalam program bantuan kemasyarakatan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.
Ia merujuk Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
