Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Habiburokhman menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, disebut menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” katanya.
Menanggapi adanya masyarakat yang mempertanyakan bahwa masyarakat Indonesia bukan hanya beragama Islam jika bantuan tersebut menggunakan APBN. Sehingga, kalau Prabowo membantu hewan kurban terhadap umat Islam, bagaimana dengan umat agama lainnya.
“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” katanya. (far)
