Sejak awal Januari hingga Mei 2023, sambung Eva, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar sebanyak 8 titik. Diantaranya, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam-Bojonggede.
Kemudian di KM 133+029 antara Tonjong Baru-Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam-Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang-Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang-Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol-Tanjung Priuk, dan KM 12+400 antara Jatinegara-Bekasi.
“KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat kerap membuat perlintasan liar atau membongkar pagar pembatas di area jalur rel sehingga kerap menyebabkan kecelakaan,” kata Eva.
Diungkapkannya, tercatat sejak Januari-14 Mei 2023 telah terjadi sebanyak 77 kejadian orang menabrak KA. Tersebar di wilayah Daop 1 Jakarta, diantaranya 53 orang meninggal dunia, 20 luka ringan dan empat selamat.
Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktifitas disekitar jalur rel. Tidak membuat perlintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur perlintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas terpasang saat akan melalui perlintasan sebidang jalur rel KA.
