Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Januari-Mei 2023 Sudah 77 Kecelakaan, Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar Lintas Jatinegara-Bekasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Catat, Januari-Mei 2023 Sudah 77 Kecelakaan, Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar Lintas Jatinegara-Bekasi
News

Catat, Januari-Mei 2023 Sudah 77 Kecelakaan, Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Liar Lintas Jatinegara-Bekasi

Bambang
Bambang Published 14 May 2023, 19:23
Share
5 Min Read
Sejumlah petugas PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar yang membahayakan di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi, Minggu (14/5). Foto: Daop 1 Jakarta
Sejumlah petugas PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan perlintasan liar yang membahayakan di KM 12+400 lintas Jatinegara-Bekasi, Minggu (14/5). Foto: Daop 1 Jakarta
SHARE

“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang juga diimbau berhati-hati, tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas. Yakinkan tidak ada kereta api akan melewati perlintasan,” pesannya.

Selain itu, pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat melalui perlintasan sebidang rel. Agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara maupun tidak menerobos perlintasan saat sirene berbunyi.

Menurutnya, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Pengendara melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan keselamatan dan keamanan bersama seperti diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Baca Juga

IMG 20221112 WA0037
Pembeli Tiket KA Nataru Melonjak, Siapkan Persyaratan Ini
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 77 Kecelakaan, Daop 1 Jakarta, Januari-Mei 2023, Lintas Jatinegara-Bekasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230514 WA0087 Terkini: Tim Indonesia Tembus Peringkat 3 Klasemen SEA Games 2023
Next Article Noc Indonesia Basket Putri Cetak Sejarah, Erick Thohir: Ini Buah Perjalanan Panjang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260615 WA0014
HeadlineNews

Ruben Onsu Diduga Sindir Giorgio Antonio, Caption Soal Ngopi Ini Bikin Heboh

Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026, Swedia Gilas Tunisia 5-1
15 Jun 2026, 11:18
Olahraga
Indonesia Tutup Perjalanan FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 di Peringkat Keempat
15 Jun 2026, 09:03
HeadlineOlahraga
Kata-Kata Alwi Farhan Usai Juara Australian Open 2026
15 Jun 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?