“Para pengendara yang akan melalui perlintasan sebidang juga diimbau berhati-hati, tetap memperhatikan sisi kanan dan kiri saat akan melintas. Yakinkan tidak ada kereta api akan melewati perlintasan,” pesannya.
Selain itu, pengendara roda 4 juga diimbau untuk membuka kaca jendela saat melalui perlintasan sebidang rel. Agar pandangan dan pendengaran tidak terhalang serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara maupun tidak menerobos perlintasan saat sirene berbunyi.
Menurutnya, minimnya kesadaran pengendara mematuhi aturan diperlintasan sebidang menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan. Pengendara melalui perlintasan sebidang sudah seharusnya mengikuti aturan keselamatan dan keamanan bersama seperti diatur pada perundang-undangan dan peraturan pemerintah.
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain; b. Mendahulukan kereta api; dan c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.
