Dia menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Sehingga masyarakat akan membali memilih tanda gambar partai, bulan Calon Legislatif (Caleg).
Lebih jauh, pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.(Yudha Krastawan)
