IPOL.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar tidak gegabah dalam memberikan putusan terkait gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
“Mari kita ingatkan MK untuk tidak mengambil keputusan yang justru bertentangan dengan konstitusi,” ujar Denny dalam cuitannya di Twitter, Senin (29/5).
“Sistem pemilu legislatif seharusnya kewenangan pembuat UU yang menentukannya, bukan MK. Itulah konsep open legal policy, tergantung pilihan politik hukum proses legislasi di parlemen, bukan proses ajudikasi di MK,” tuturnya melanjutkan.
Denny juga berpendapat, mengubah sistem pemilu legislatif di tengah proses sudah berjalan hingga pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) dapat menimbulkan kegaduhan.
“Tentu akan menimbulkan kekacauan dan chaos politik. Parpol pasti dan para caleg pasti akan berhitung ulang. Ini akan merusak persiapan dan kualitas pemilu legislatif kita,” tuturnya.
Sebelumnya, Denny mengungkap adanya informasi perihal putusan MK terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
