Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan
Hukum

Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2023, 22:11
Share
3 Min Read
Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih. Foto: Dok pribadi/ist.
Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih. Foto: Dok pribadi/ist.
SHARE

IPOL.ID – Usai bersaksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Denny Indrayana menyebut jika putusan Majelis Kehormatan bisa saja membatalkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Merah Putih yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka lalu menyindir Denny Indrayana.

“Itu ajarannya dari mana dia mengatakan seperti itu, engga jelas argumennya (Denny), karena apa yang diputus oleh MK beberapa waktu lalu itu adalah produk hukum. Kalau sudah diputus ya pasti mengikat,” kata Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih dalam keterangan tertulis, Senin (30/10).

Suhadi mengecualikan putusan dapat dikatakan tidak sah antara lain apabila putusan tidak dilakukan secara open bar (terbuka untuk umum) dan sidang pada putusan batas usai dilakukan secara terbuka. Selain itu tidak atas nama Irah Irah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga

DENNY BW
Denny Indrayana Bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Polri Periksa 12 Saksi Dalami Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana

“Kalau itu ada maka putusan sah,” imbuh Suhadi.

Selain itu putusan juga tidak salah mengutip Undang-undang (UU) yang menjadi dasar (pokok) permohonan. Contoh, dalam putusan bukan UU MK melainkan yang dijadikan dasar UU Lingkungan Hidup.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, denny indrayana, Denny Sebut Putusan MKMK, Tim Kuasa Hukum Merah Putih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
Next Article Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik Oknum Paspampres Terdiam Membisu Saat Imam Masykur Teraniaya Keluhkan Kondisi Jantung

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
Headline
Alasan Kocak Anggota DPRD Jember Main Game saat Rapat: Takut Sapi Digital Kelaparan
19 May 2026, 10:45
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?