“Itu putusannya engga sah. Tapi kalau UU MK itu sah. Dalam putusan Hakim harus menjelis (Ganjil), maka kalau tunggal putusan tidak sah,” imbuh Suhadi.
Di sisi lain, Suhadi juga menerangkan, putusan di tingkat pertama dapat dibatalkan dalam perkara perdata biasa dengan cara mengajukan banding, kasasi dan PK.
“Selain upaya itu tidak dapat dibatalkan sepanjang memenuhi syarat syarat yang sudah saya uraikan,” tuturnya.
Suhadi menilai, produk putusan MK itu menurut pasal 10 ayat 1 UU No 24 tahun 2003, semangatnya adalah final and binding atau pertama dan terakhir, dengan kata lain putusan MK tidak dapat diajukan banding dan kasasi, sehingga harus dipahami oleh masyarakat bahkan praktisi hukum sekalipun.
“Dengan alasan itu saya menyesalkan Pernyataan Denny seperti dalam berkimonter tidak berdasar. Harusnya dia mengerti perihal perkara MK seperti ini,” jelasnya.
Dirinya pun meyakini, jika nantinya putusan MKMK tidak akan merubah keputusan yang sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.
“Dan terkait masalah Hakim Etik tidak membawa pengaruh apapun yang berkaitan dengan apa yang sudah diputus. Karena yang diputus oleh MKMK bukan menilai dan membatalkan keputusan,tetapi perilaku Para Hakimnya, dan untuk wilayah itu saya tidak berkomentar,” tutup Suhadi.(Yudha Krastawan)
