Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan
Hukum

Denny Sebut Putusan MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, Ini Kata Relawan

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2023, 22:11
Share
3 Min Read
Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih. Foto: Dok pribadi/ist.
Suhadi, Ketua Tim Kuasa Hukum Merah Putih. Foto: Dok pribadi/ist.
SHARE

“Itu putusannya engga sah. Tapi kalau UU MK itu sah. Dalam putusan Hakim harus menjelis (Ganjil), maka kalau tunggal putusan tidak sah,” imbuh Suhadi.

Di sisi lain, Suhadi juga menerangkan, putusan di tingkat pertama dapat dibatalkan dalam perkara perdata biasa dengan cara mengajukan banding, kasasi dan PK.

“Selain upaya itu tidak dapat dibatalkan sepanjang memenuhi syarat syarat yang sudah saya uraikan,” tuturnya.

Suhadi menilai, produk putusan MK itu menurut pasal 10 ayat 1 UU No 24 tahun 2003, semangatnya adalah final and binding atau pertama dan terakhir, dengan kata lain putusan MK tidak dapat diajukan banding dan kasasi, sehingga harus dipahami oleh masyarakat bahkan praktisi hukum sekalipun.

Baca Juga

DENNY BW
Denny Indrayana Bergabung dengan tim Kuasa Hukum Roy Suryo cs terkait kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Polri Periksa 12 Saksi Dalami Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana
Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana

“Dengan alasan itu saya menyesalkan Pernyataan Denny seperti dalam berkimonter tidak berdasar. Harusnya dia mengerti perihal perkara MK seperti ini,” jelasnya.

Dirinya pun meyakini, jika nantinya putusan MKMK tidak akan merubah keputusan yang sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Dan terkait masalah Hakim Etik tidak membawa pengaruh apapun yang berkaitan dengan apa yang sudah diputus. Karena yang diputus oleh MKMK bukan menilai dan membatalkan keputusan,tetapi perilaku Para Hakimnya, dan untuk wilayah itu saya tidak berkomentar,” tutup Suhadi.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bisa Batalkan Pencalonan Gibran, denny indrayana, Denny Sebut Putusan MKMK, Tim Kuasa Hukum Merah Putih
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo
Next Article Ilustrasi - Palu keadilan Majelis Hakim. Foto: Freepik Oknum Paspampres Terdiam Membisu Saat Imam Masykur Teraniaya Keluhkan Kondisi Jantung

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?