Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana
Hukum

Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana

Farih
Farih Published 20 Jul 2023, 15:46
Share
1 Min Read
Denny Indrayana. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana.

Namun demikian, tak disebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa tersebut.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (20/7).

Dia menyebut, dalam kasus ini penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), terlapor, dan pelapor.

Seperti diketahui, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan dilakukan pada 31 Mei 2023.

Pelaporan dilakukan atas Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denny indrayana
Farih 20 Jul 2023, 15:46
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral Pengantin Pria di Sulawesi Kabur Digantikan Kakak Kandung
Next Article Dukcapil Laporkan, Proses PPDB 2 Ribu KTP Pindah ke Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?