Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dukcapil Laporkan, Proses PPDB 2 Ribu KTP Pindah ke Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Dukcapil Laporkan, Proses PPDB 2 Ribu KTP Pindah ke Jakarta
Jakarta Raya

Dukcapil Laporkan, Proses PPDB 2 Ribu KTP Pindah ke Jakarta

Farih
Farih Published 20 Jul 2023, 16:00
Share
2 Min Read
88d0ed3c 6990 4103 8759 c709ef5e0378
Ilustrasi KTP. Foto Freepik
SHARE

IPOL.ID – Proses seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang berakhir beberapa hari lalu dilaporkan, 2 ribu KTP mengalami perpindahan ke Jakarta.

Hal itu dilaporkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Mei 2023.

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, pada bulan sebelumnya atau April 2023 warga yang pindah ke ibu kota hanya 890 orang.

“Bulan Mei 2023, angkanya cukup melonjak jadi 216 persen, dibandingkan bulan april 2023, april kan cuma 890-an, kalau mei hampir 2000-an pemindahannya,” kata Budi di Jakarta, Kamis (20/7).

Budi mengungkapkan adanya lonjakan tersbeut perlu perhatian. Kendati demikian ia meyakini bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengetahui hal itu.

“Jadi hampir 2500-an, jadi lonjakannya cukup luar biasa. Kalau Sesuai aturan PPDB itu ga boleh, ga bisa,” urainya.

Lebih lanjut, dikatakan Budi, keluarga yang baru pindah pada Mei 2023 tidak akan bisa mendaftarkan anaknya untuk mengikuti proses PPDB DKI.

Pasalnya, kata dia, salah satu syarat mengikuti PPDB DKI 2023 yakni setiap keluarga setidaknya harus memiliki kartu keluarga (KK) yang terdaftar paling akhir pada 1 Juni 2022.

“Namun dalam aturan PPDB, satu tahun sebelumnya dalam hal ini 1 juni 2022, kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 juni sampai 2023, sampai dengan 30 juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar,” tuturnya. (Sofian)

Baca Juga

akus
Jaga Akurasi Data Penduduk, Dukcapil DKI Sweeping KTP Warga Pulau Sabira
Dukcapil DKI Catat 7.911 Pendatang Baru Masuk Jakarta Pasca Lebaran
Dukcapil DKI Bakal Data Ulang Pendatang Pasca Libur Lebaran
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dukcapil dki, KTP, PPDB, PPDB DKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Denny Indrayana. FotoAnt Polisi Periksa Saksi Usut Dugaaan Kebocoran Putusan MK oleh Denny Indrayana
Next Article 83e7acb2 e0cd 40af 872e ff804177418e Santri Ganjar dan Masyarakat Pawai Bersama Meriahkan Malam Tahun Baru Islam 1445 Hijriah di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
AGI
Ekonomi

Siap-Siap Jadi Miliarder! Pengundian BAGI HOKI 2026 Periode 1 Segera Digelar

Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ekonomi
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun
20 May 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?