IPOL.ID- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan permohonan perlindungan dari korban dan saksi kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga oleh sang majikan berinisial RWT di Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan langsung ke Kantor LPSK pada 16 Mei 2026 oleh korban Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial H serta saksi berinisial N merupakan pengelola yayasan penyalur pekerja rumah tangga.
Permohonan yang diajukan kepada LPSK mencakup pemenuhan hak prosedural, pelindungan hukum, rehabilitasi psikologis, serta restitusi.
LPSK memandang perkara ini tidak hanya berkaitan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyangkut relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga kerap membuat korban berada dalam posisi rentan mengalami kekerasan maupun intimidasi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, setiap korban tindak pidana berhak memperoleh pelindungan negara, termasuk pekerja rumah tangga selama ini masih berada dalam kelompok rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
