Situasi tersebut menjadi perhatian LPSK karena dapat memengaruhi kondisi psikologis korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung.
Sebagai bagian dari penanganan awal, LPSK telah melakukan asesmen psikologis terhadap para pemohon pada 17 Mei 2026. Hasil asesmen menunjukkan bahwa korban maupun saksi mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis.
Lebih lanjut, Susilaningtias menegaskan, pemulihan psikologis merupakan bagian penting dalam pelindungan korban. Menurutnya, dampak kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi rasa aman, kepercayaan diri, hingga keberanian korban untuk menjalani proses hukum.
“Korban kekerasan sering kali menghadapi tekanan berlapis, mulai dari trauma akibat kekerasan dialami, ketakutan menghadapi proses hukum, hingga tekanan sosial di ruang publik. Pemulihan psikologis jadi bagian tak terpisahkan dari pelindungan korban,” ungkapnya.
LPSK saat ini tengah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban dan saksi selama proses penyidikan berlangsung.
