IPOL.ID – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), eksploitasi anak, serta perampasan kemerdekaan yang terjadi di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang.
Kasus ini mencuat setelah dua pekerja rumah tangga (PRT) melompat dari lantai empat sebuah rumah majikannya, yang mengakibatkan satu korban berinisial D meninggal dunia pada Rabu (22/4).
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AV, T alias U, dan WA alias Y, dan kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Rabu (6/5/26).
AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara T dan WA diduga berperan dalam proses perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.
