Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman CCTV, serta hasil visum dan autopsi.
Selain itu, aparat juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan pendampingan serta perlindungan terhadap korban dan saksi.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Masyarakat juga diimbau lebih waspada dalam proses perekrutan tenaga kerja, terutama memastikan tidak melibatkan anak di bawah umur.
Warga diminta segera melapor ke aparat kepolisian atau melalui layanan darurat 110 jika menemukan indikasi praktik eksploitasi maupun perdagangan orang di lingkungan sekitar. (far)
