LPSK juga menyampaikan kepada Polrestro Jakarta Selatan terkait penerapan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Selain itu, LPSK juga akan mengidentifikasi kebutuhan pelndungan lanjutan yang mungkin diperlukan para pemohon.
Sehingga dalam kasus ini menggambarkan adanya kerentanan pekerja rumah tangga terhadap kekerasan. LPSK memandang penting adanya keberanian korban untuk melapor sebagai bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap pekerja rumah tangga serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan berpihak pada pelindungan Hak Asasi Manusia (HAM). (Joesvicar Iqbal)
