IPOL.ID-Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mulai mengambil langkah tegas terhadap puluhan gedung di Jakarta yang dinilai mengabaikan kewajiban mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah mengatakan, hasil penelusuran pansus menemukan banyak gedung di Jakarta masih beroperasi meski tidak memiliki atau tidak memperpanjang SLF.
“Pansus perparkiran kemarin menyusuri semua yang berkaitan dengan parkir gedung-gedung dan pembangunan yang tidak mempunyai SLF. Banyak gedung-gedung di DKI ini yang mengabaikan persyaratan bahwa gedung itu harus mempunyai sertifikasi laik fungsi (SLF),” ujar anggota DPRD DKI yang akrab disapa Bunda itu, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, dalam rapat pansus bersama jajaran eksekutif dan pemilik gedung, tercatat sebanyak 23 gedung dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kelalaian pengurusan SLF. Namun, sebagian di antaranya tidak hadir memenuhi panggilan.
Atas kondisi tersebut, pansus bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta PTSP sepakat menerapkan mekanisme surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.
