Neneng menilai keberadaan SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna gedung. Menurutnya, gedung yang SLF-nya mati seharusnya tidak diizinkan tetap beroperasi, termasuk aktivitas perparkirannya.
“Kalau SLF mati, pasti perparkirannya tidak boleh diizinkan berjalan. Itu menjadi temuan pansus karena otomatis ada pelanggaran,” katanya.
Terkait maraknya jukir liar di kawasan Blok M Square pasca adanya penyegelan oleh Pansus, Neneng meminta pengawasan dari Unit Pengelola Perparkiran dan Dinas Perhubungan diperketat agar tidak ada lagi pungutan liar di area yang telah ditutup. “Setelah penyegelan tidak boleh lagi ada jukir liar berkeliaran. Fungsi pengawasan harus berjalan,” tandasnya.(Sofian)
