Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
Jakarta Raya

Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF

Bambang
Bambang Published 19 May 2026, 13:57
Share
3 Min Read
IMG 20260519 WA0032
Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Neneng Hasanah.(Foto dok ipol.id)
SHARE

“Kalau mereka tetap mengabaikan sampai SP3, gedungnya akan disegel sesuai keputusan rapat pansus,” ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI itu.

Neneng menegaskan, dari teguran yang diberikan, pemilik gedung juga dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.

“Dendanya bisa sampai miliaran bahkan triliunan kalau seluruh kewajiban dipenuhi. Ini juga bisa menambah PAD DKI Jakarta,” bebernya.

Lebih lanjut, Bunda menjelaskan, surat teguran diterbitkan oleh Dinas Citata dengan tembusan Pansus DPRD DKI. Dalam mekanisme yang disepakati, pemilik gedung diberikan waktu sekitar tiga hingga lima hari pada setiap tahapan surat peringatan.
“Kalau SP1 diabaikan, nanti turun SP2. Setelah itu SP3, lalu penyegelan,” jelasnya.

Dikatakanya, penindakan tidak hanya menyasar gedung swasta, tetapi juga bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbukti mengabaikan pengurusan SLF. “Kita tidak pilih kasih. Baik gedung swasta maupun gedung pemerintah harus mengurus SLF,” tegasnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dorong Tegura, Pansus Parkir DPRD DKI, Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260519 WA0030 PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
Next Article Jemput Bola di Tengah Warga, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gencarkan Layanan Mobil Keliling Jemput Bola di Tengah Warga, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gencarkan Layanan Mobil Keliling

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?