“Kalau mereka tetap mengabaikan sampai SP3, gedungnya akan disegel sesuai keputusan rapat pansus,” ujar anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI itu.
Neneng menegaskan, dari teguran yang diberikan, pemilik gedung juga dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah.
“Dendanya bisa sampai miliaran bahkan triliunan kalau seluruh kewajiban dipenuhi. Ini juga bisa menambah PAD DKI Jakarta,” bebernya.
Lebih lanjut, Bunda menjelaskan, surat teguran diterbitkan oleh Dinas Citata dengan tembusan Pansus DPRD DKI. Dalam mekanisme yang disepakati, pemilik gedung diberikan waktu sekitar tiga hingga lima hari pada setiap tahapan surat peringatan.
“Kalau SP1 diabaikan, nanti turun SP2. Setelah itu SP3, lalu penyegelan,” jelasnya.
Dikatakanya, penindakan tidak hanya menyasar gedung swasta, tetapi juga bangunan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terbukti mengabaikan pengurusan SLF. “Kita tidak pilih kasih. Baik gedung swasta maupun gedung pemerintah harus mengurus SLF,” tegasnya.
