“LPSK memandang penting untuk memastikan korban dan saksi mendapat pelindungan menyeluruh, baik dari aspek keamanan, pendampingan hukum, maupun pemulihan psikologis. Korban tak boleh merasa sendirian saat berhadapan dengan proses hukum ataupun tekanan sosial yang muncul setelah perkara mencuat,” kata Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Susilaningtias menjelaskan, LPSK juga memberikan perhatian terhadap adanya dugaan intimidasi dan pelaporan balik dialami para pemohon setelah kasus tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam konteks pelindungan saksi dan korban, kondisi demikian berpotensi menimbulkan tekanan psikologis hingga dapat menghambat korban maupun saksi untuk memberi keterangan secara bebas dan jujur.
“Pasal 10 Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban memberikan jaminan bahwa saksi, korban, maupun pelapor yang memberikan keterangan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Prinsip ini penting agar masyarakat tak takut untuk melapor ketika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” tegasnya.
