Berdasarkan informasi awal diterima LPSK, korban H mulai bekerja sebagai pekerja rumah tangga pada akhir Maret 2026. Dalam perjalanannya, korban diduga mengalami kekerasan verbal berupa makian dan penghinaan, serta kekerasan fisik berulang kali selama bekerja di rumah terlapor.
Sebagai informasi, kasus kekerasan terjadi antara lain, pada 28 April 2026, korban dipukul menggunakan gagang sapu lidi, ditendang, dicekik, dan dicakar.
Kemudian, korban meminta bantuan kepada pihak yayasan penyalur untuk dijemput dari rumah terlapor. Namun, menurut keterangan diterima LPSK, saat upaya penjemputan dilakukan bersama aparat polisi, korban disebut kembali mengalami tindakan kekerasan.
Setelah keluar dari lokasi, korban menjalani visum dan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain dugaan kekerasan fisik, LPSK juga menerima informasi terkait dugaan intimidasi terhadap korban dan saksi, termasuk adanya pelaporan balik berkaitan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi.
