IPOL.ID-Permintaan Fraksi PKS agar Pj gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membuka hasil evaluasi yang dilakukan Kemendagri membuat politisi lokal di Jakarta panas-dingin.
Anggota Fraksi PDIP, Rasyidi meminta agar persoalan evaluasi kinerja tidak ditarik ke ranah politik.
“Ini tahun politik. Tapi jangan dong kinerja Pj gubernur dikaitkan dengan politik. Karena bicara kinerja tentunya kita bicara KPI (Key Performance Indicator). Sudah tentu ada indikatornya dari kinerja itu,” ujar Rasyidi kepada Ipol.id, Kamis (25/5).
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI itu menambahkan, penyampaian hasil kerja tiga bulan tidak ada SOP dan aturan hukum yang mengikat.”Kecuali laporan tahunan. Itu menjadi keharusan. Pj gubernur pastinya akan melaporkan hasil kerjanya pada BPK atau DPRD DKI,” imbuhnya.
Dijelaskannya, tiga bulan kinerja Pj gubernur sudah memenuhi harapan. Tolak ukurnya, sambung Rasyidi penanganan banjir Jakarta yang terus dimaksimalkan oleh anak buah Heru Budi Hartono.”Buktinya sudah sangat jelas. Pengerukan kali dilakukan. Sodetan Kali Cipinang sudah dikerjakan. Penanggulangan banjir di Kampung Rambutan dan Ciracas sudah dikerjakan. Dan itu saya lihat dan saya rasakan,” paparnya.
Terkait dengan ketidakkritisan dirinya pada Pj gubernur dikarenakan pilihan presiden yang diusung PDIP. Anggota DPRD DKI PDIP dari dapil Jaktim itu menolak, “Tidak ada hubungannya dengan partai. Bicara Pj gubernur, tentu bicara lembaga negara. Ya harus mengedepankan aturan yang ada,” katanya.
Sebelumya, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta meminta agar Pj gubernur Heru Budi Hartono menyampaikan hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Disamping itu, Kemendagri pun sepatutnya mengungkapkan hasil evaluasi kinerja Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. “Harusnya, sebagai pertanggung jawaban kepada rakyat, hasilnya (evaluasi Heru Budi) harus dikasih tahu,” tegas Sekretaris I Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zulkifli.
Hasil evaluasi Pj Gubernur DKI harus transparan meskipun Heru Budi bukan pejabat yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) alias tak dipilih warga. Warga, kata Taufik, memiliki hak untuk mengetahui kinerja pejabat yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(Sofian)