IPOL.ID – Oknum Jaksa berinisial EKT yang diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara narkoba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya dicopot sebagai Jaksa.
Tak hanya itu, EKT juga diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Disampaikan bahwa terhadap oknum dimaksud sudah dilakukan pencopotan jabatan Jaksanya sementara, dan ditarik ke Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan pengawasan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/5).
Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, lanjut Sumedana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal.
Sebab menurutnya, Jaksa Agung selalu mengimbau kepada seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” tegasnya.
Arahan pimpinan ini ditujukan khusus kepada Kepala Kajati Sumut dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)