IPOL.ID – Gubernur Montana Greg Gianforte, pada Rabu (17/5), menandatangani rancangan undang-undang yang melarang TikTok. Aplikasi berbagi video milik China ini secara legal telah sah untuk tidak bisa beroperasi di negara bagian tersebut. Keputusan itu menjadikan Montana negara bagian di AS pertama yang melarang aplikasi berbagi video pendek yang populer tersebut.
Montana akan melarang Google dan Apple untuk menawarkan aplikasi TikTok di dalam wilayahnya. Larangan itu mulai berlaku 1 Januari 2024.
TikTok, yang memiliki lebih dari 150 juta pengguna di Amerika Serikat, menghadapi seruan pelarangan yang datang terus menerus dari anggota kongres AS dan pejabat negara bagian, di mana mereka meminta aplikasi tersebut untuk dilarang secara nasional karena kekhawatiran akan potensi pengaruh dari pemerintah China dalam platform tersebut.
Pada bulan Maret, komite kongres menanyakan kepada Kepala Eksekutif TikTok, Shou Zi Chew, tentang apakah pemerintah China dapat mengakses data pengguna atau memengaruhi apa yang dilihat warga AS di aplikasi tersebut.