IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan tahap dua kasus dugaan korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Tahun 2021-2022.
Tahap dua berupa penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilaksanakan oleh penyidik pidana khusus Kejati Lampung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, Rabu (10/5).
“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan atas tiga berkas perkara tersangka, yaitu LN, BR, dan SR,” ujar Kapuspenkum
Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana melalui keterangan tertulisnya dari Australia, Kamis (11/5).
Diketahui, tersangka LM merupakan Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan, dan PNBP, dan SR selaku Operator SIMAK BMN.
Setelah tahap dua, lanjutnya, Tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka.
“Setelah lengkap, ketiga berkas perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan,” lanjutnya Sumedana
Dalam kasus ini diduga terjadi mark up/penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi tersangka.
Kemudian tersangka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja.
Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejati Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470. (Yudha Krastawan)