Dalam kasus ini diduga terjadi mark up/penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung. Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi tersangka.
Kemudian tersangka juga mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja.
Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejati Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470. (Yudha Krastawan)