IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Hamdun, terpidana korupsi pada kegiatan program penyaluran dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp353.565.000.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan, setelah perburuan buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram tersebut berjalan hingga belasan tahun.
Hamdun ditemukan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (25/5) sekitar pukul 17.15 WIB.
“Saat diamankan, terpidana Hamdun bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
“Selanjutnya terpidana dibawa menuju Rutan Kejari Tanah Grogot guna menunggu kedatangan Tim Jaksa Kejari Mataram,” sambung Sumedana.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor: 201/Pid/2008/PT.MTR tanggal 2 Februari 2009, Hamdun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Oleh karenanya, Hamdun telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta.